Beranda | Artikel
Bab Seseorang Mewudhukan Temannya - Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)
Senin, 19 Februari 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bab Seseorang Mewudhukan Temannya – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.) adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Pada kajian kali ini Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. membawakan pembahasan Bab ke-35, hadits ke-181 yang terdapat pada halaman 57 dari Kitab Shahih Bukhari. Untuk download Kitab Shahih Bukhari, silahkan klik download.

Download juga kajian sebelumnya: “Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)

Ringkasan Bab Seseorang Mewudhukan Temannya – Kitab Shahih Bukhari

Yang dimaksud dengan seseorang mewudhukan temannya adalah dengan menuangkan air ketemannya. Apakah itu diperbolehkan atau tidak? Terjadi ikhtilaf antar para ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan makruh dan mengatakan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu karena ada kebutuhan di waktu safar saja. Sementara sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal itu tidak makruh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya diwaktu tidak sedang safar. Dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam kitab ini.

Hadits ke-181 – Menit ke-01:25

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَلَاٍم قَالَ : اَخْبَرَ نَا يَزِ يْدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ يَحْيَيى عَنْ مُوسَى بْنِ عَقْبَةَ عَنْ كُرَ يْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاٍس عَنْ اُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ اَنَّ رَسُو لُ اللهُ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَمَّا اَ فَا ضَ مِنْ عَرَفةَ عَدَ لَ اِلَى الشِّعْبٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ. قَالَ اُ سَا مَةُ بْنُ زَيْدٍ : فَجَعَلْتُ اَ صُبُّ عَلَيْهِ وَيَتَوَ ضَّا. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْ لَ اللهِ اَ تُصَلِّي ؟ فَقَا لَ : الْمُصَلِّي اَ مَا مَكَ.

“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Salam berkata, telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari Yahya dari Musa bin ‘Ugbah dari Kuraib mantan budah Ibnu ‘Abbas, dari Usamah bin Zaid, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan ‘Arafah beliau menuju bukit dan menunaikan hajarnya.” Usamah bin Zaid berkata, “Aku lalu menuangkan air untuknya hingga beliau pun berwudhu. Aku lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah kita akan shalat di sini?‘ Beliaupun menjawab: “Tempat shalat ada di depanmu.

Hadits ini dijadikan dalil oleh Al Imam Al Bukhari rahimahullah bolehnya mewudhukan orang lain. Artinya kita menuangkan air wudhu kepada teman yang ingin berwudhu. Hal ini bisa dilihat dimana Usamah menuangkan air wudhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Download MP3 Ceramah Agama Bab Seseorang Mewudhukan Temannya – Kitab Shahih Bukhari



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30038-bab-seseorang-mewudhukan-temannya-kitab-shahih-bukhari-ustadz-badrusalam-lc/